SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB DALAM AQIQAH ?

SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB DALAM AQIQAH ?

jasa aqiqah , aqiqah , akikah , jasa akikah , aqiqah ciledug , aqiqah petukangan , aqiqah karang tengah , aqiqah pedurenan ,
jasa aqiqah , aqiqah , akikah , jasa akikah , aqiqah ciledug , aqiqah petukangan , aqiqah karang tengah , aqiqah pedurenan , aqiqah nurul hayat ciledug , aqiqah terdekat , catring aqiqah, paket aqiqah murah , aqiqah murah

SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB DALAM AQIQAH

Banyak perbedaan dalam pandangan siapa yang bertanggung jawab masalah aqiqah . Tapi tidak usah di jadikan perdebatan serius karena ulama ulama berdalil karena ilmu . Mari kita simak berbedaan pandangan dalam aqiqah dari ulama ulama yang hebat

Pertama : Pendapat Kalangan Hambali dan Maliki,

Kalangan Hambali dan Maliki, berpendapat bahwa yang bertanggungjawab atas syariat aqiqah sesuai dengan khitab hadits yang telah disebutkan diatas, yaitu orang tua laki — laki, sang ayah. Dikuatkan kembali oleh pendapat imam Ahmad ketika ditanya mengenai seseorang yang belum diaqiqahkan oleh ayahnya bagaimana hukumnya, beliau menjawab : kewajiban itu atas ayahnya.

Kedua : pendapat Ibnu Hazm adhzahiri.

Jika si anak memiliki harta dan mampu melakukannya sendiri, maka dia yang bertanggung jawab atas dirinya sendiri. Akan tetapi jika tidak mampu dan masih memiliki ayah, maka ayahnya yang tanggungjawab. Sementara jika ia tidak mampu dan tidak lagi memiliki ayah, maka kewajibannya bagi sang ibu. Sebagaimana pendapat Ibnu Hazm adhzahiri.

Ketiga : Pendapat Imam Syafi’i

Yang berhak mengaqiqahkan anak, adalah mereka yang bertanggungjawab dalam memberi nafkah atas kehidupan sehari — harinya ( wali ). Tidak mesti orang tua. Seperti yang dilakukan oleh Rasulullah saw, yang mengaqiqahkan cucu beliau Hasan dan Husein. Karena menurut beberapa pendapat bahwa Ali kala itu sedang dalam keadaan terhimpit. Ada yang mengatakan bahwa Ali sebelumhya memberikan hewan aqiqah kepada Rasul untuk kedua puteranya. Yang jelas, ini merupakan pendapat Imam Syafi’i, bahwa kewajiban atas anak, kembali kepada orang yang memelihara dan memberi nafkah padanya.

Keempat : Pendapat imam Ibnu Hajar dan Syaukani.

Yang bertanggungjawab atas aqiqah seorang anak, bukan ayah, bukan ibu dan bukan orang yang memberi nafkah hidupnya. Melainkan tidak ada orang yang tertentu yang diberikan kewajiban khusus untuk melaksanakan aqiqah. Sebagaimana di hadits — hadits yang telah disebutkan tidak ada “ qayid “ yang jelas bahwa kewajibannya khusus sang ayah, ibu, ataupun wali. Oleh karena itu sah — sah saja jika yang malaksanakannya orang lain selain mereka, seperti paman, sanak saudara atau bahkan orang asing sekalipun. Ini pendapat imam Ibnu Hajar dan Syaukani.

Dari berbagai macam pendapat diatas, kita dapat menarik kesimpulan tidak ada pendapat yang sepakat ditentukan oleh ulama mengenai siapa yang bertanggungjawab dalam hal mengaqiqahkan sang anak. Maka menurut kami, yang berhak pertama kali adalah sang ayah, kemudian wali atau orang yang mengasuhnya, kemudian jika ada dari sanak saudaranya yang ingin mengaqiqahkannya maka itu juga diperbolehkan.

jasa aqiqah , aqiqah , akikah , jasa akikah , aqiqah ciledug , aqiqah petukangan , aqiqah karang tengah , aqiqah pedurenan ,
jasa aqiqah , aqiqah , akikah , jasa akikah , aqiqah ciledug , aqiqah petukangan , aqiqah karang tengah , aqiqah pedurenan , aqiqah nurul hayat ciledug , aqiqah terdekat , catring aqiqah, paket aqiqah murah , aqiqah murah

Layanan Aqiqah Terbaik Seindonesia

Info Whatsapp 081296652004

Kantor Cab . Aqiqah Nurul Hayat Ciledug . Jl Raden Saleh №3 Karang Tengah Ciledug ( Dekat Lampu Merah Ciledug )

Tinggalkan komentar